Pelayanan Pembibitan dan Inseminasi Buatan (IB)

No. SK: 523.1/60/Diskannak/2024

  1. Permohonan lisan/ tertulis dari pemohon kepada Kepala I-JVPD Wilayah atau Petugas Pos IB
  2. Keterangan lisan/ tertulis terkait lokasi usaha, jenis ternak dan strain serta jumlah ternak yang akan di IB
  3. Persyaratan harus dipenuhi di awal pada saat permohonan di ajukan

  1. Menerima permohonan dan memeriksa persyaratan administrasi dan kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan pelayanan yang telah ditetapkan
  2. Menolak permohonan yang tidak lengkap persyaratan dan menginformasikan pada pemohon tentang berkas yang harus dilengkapi
  3. Berkas yang lengkap diterima dan diarsipkan
  4. Dilakukan pelayanan Inseminasi Buatan (IB)
  5. Dikeluarkan surat keterangan Inseminasi Buatan (IB)

Pelayanan Pembibitan dan Inseminasi Buatan (IB) dilaksanakan selama 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Reproduksi ternak

Pelayanan Pembibitan dan Inseminasi Buatan (IB) dilaksanakan oleh masyarakat dengan datang langsung ke kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store