Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan

No. SK: 523.1/60/Diskannak/2024

  1. Mengisi formulir permohonan pemeriksaan kesehatan hewan kepada Dokter Hewan/Petugas Pusat Kesehatan Hewan/Petugas Klinik Hewan
  2. Persyaratan harus dipenuhi di awal pada saat permohonan diajukan

  1. Menerima permohonan dan memeriksa persyaratan administrasi dan kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan pelayanan yang telah ditetapkan
  2. Menolak permohonan yang tidak lengkap persyaratan dan menginformasikan pada pemohon tentang berkas yang harus dilengkap
  3. Berkas yang lengkap diterima dan diarsipkan
  4. (Dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan/ternak sesuai standar pemeriksaan Yang berlaku
  5. Apabila hewan/ternak dalam kondisi sehat, dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewan
  6. Apabila hewan/ternak dalam kondisi sakit, dilakukan pengobatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan dilaksanakan selama 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan kesehatan hewan

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan dilaksanakan oleh masyarakat dengan datang langsung ke kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store