Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

No. SK: 523.1/60/Diskannak/2024

  1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala Dinas UP Bidang Keswan Kesmavet Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (KESMAVET)
  2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. Surat keterangan telah disurvei oleh petugas Dinas Perikanan dan Peternakan dan dinyatakan layak secara teknis yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Wilayah Kecamatan dimana usaha tersebut berdomisili
  4. Persyaratan harus dipenuhi di awal pada saat permohonan diajukan

  1. Menerima permohonan dan memeriksa persyaratan admisintrasi dan kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan pelayanan yang telah ditetapkan
  2. Menolak permohonan yang tidak lengkap persyaratan dan menginformasikan pada pemohon tentang berkas yang harus dilengkapi
  3. Berkas yang lengkap diterima dan pemohon diberikan tanda terima dimana pemohon diberikan informasi jangka waktu penyelesaian permohonan
  4. Berkas yang lengkap dimasukan ke dalam map, dicatat dalam buku agenda permohonan, kemudian berkas diserahkan pada Kepala seksi untuk diperiksa dan diparaf
  5. Kepala Seksi menghubungi petugas paramedis serta melakukan pengecekan terhadap kesehatan hewan
  6. Apabila memenuhi persyaratan kesehatan, berkas yang telah diparaf diserahkan pada Kepala Bidang untuk diperiksa dan diparaf dan selanjutnya diserahkan pada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. Memanggil pemohon untuk melengkapi berkas/ memperbaiki apabila ada koreksi dan masukan dari Kepala Seksi, Kepala Bidang dan atau Kepala Dinas terkait kelengkapan berkas

Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dilaksanakan selama 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk pengiriman Hewan/Ternak Keluar Daerah

Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dilaksanakan oleh masyarakat dengan datang langsung ke kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store