Penjualan Produk BPS

No. SK: 31.2 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR PELAYANAN STATISTI

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Pasuruan
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll) dan/atau menyetujui syarat penjualan produk BPS (abstraksi, format, biaya, tanda tangan elektronik, dan materai elektronik).
  • Layanan Online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang sudah terdaftar di website pelayanan statistik BPS.
    2. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk BPS (abstraksi, format, biaya, tanda tangan elektronik, dan materai elektronik).

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Pasuruan.
    2. Pengguna layanan menemui resepsionis.
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
    4. Pengguna layanan memberi informasi kepada petugas layanan tentang pembelian Produk BPS. Petugas mengarahkan dan membantu pengguna layanan untuk menggunakan website pelayanan online.
    5. Pengguna layanan dapat langsung pulang.
  • Layanan online
    1. Pengguna login ke website pelayanan online.
    2. Membuat transaksi.
    3. Petugas layanan melakukan pemrosesan transaksi
    4. Pengguna layanan melakukan pembayaran dan/atau melengkapi berkas.
    5. Petugas layanan melakukan verifikasi berkas.
    6. Transaksi selesai.

Jangka Waktu Penyelesaian berdasarkan rumus/lainnya

Biaya berdasarkan rumus / lainnya

Produk BPS, publikasi tidak ber-watermark, data mikro dan peta wilayah kerja statistik

Pengaduan langsung: kotak saran dan pengaduan di ruang PST

Website: http://lapor.go.id Telp: 081290903514 (hanya menerima WA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081290903514

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk BPS"