Verifikasi Permohonan Penilaian Barang Milik Negara dan Barang Jaminan dan/Atau Harta Kekayaan Lainnya

  1. Latar belakang permohonan, Tujuan penilaian, meliputi: 1. Penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah. 2. Pemanfaatan; 3. Pemindahtanganan; atau 4. Pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Deskripsi Obyek Penilaian, meliputi: lokasi, jumlah, luas bidang atau spesifikasi Dokumen kepemilikan berupa: 1. Sertipikat tanah, atau dokumen kepemilikan lainnya seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang; 2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 3. fotokopi dokumen kepemilikan atau surat keterangan dari instansi yang berwenang; 4. deskripsi obyek penilaian yang sekurang-kurangnya memuat keterangan berat/volume obyek penilaian (untuk scrap/limbah cair) Dokumen penatausahaan barang, berupa fotokopi Kartu Identitas Barang

  1. -

5-7 hari kerja, Tanah dan/atau Bangunan 1 s.d. 50 5 hari kerja 51 s.d. 100 6 hari kerja Di atas 100 7 hari kerja Selain Tanah dan/atau Bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan 1 s.d. 50 5 hari kerja 51 s.d. 100 6 hari kerja Di atas 100 7 hari kerja Selain Tanah dan/atau Bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan Minimal 1 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat/nota dinas penyampaian jadwal survey lapangan/permintaan kelengkapan dokumen/penerusan/ pengembalian permohonan penilaian.

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan Kanwil DJKN sebagai berikut: 1. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke Kotak Pengaduan. 2. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi u.p. Seksi Kepatuhan Internal. 3. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila: 1. Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN melalui Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala Kanwil DJKN melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan. 2. Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN melalui Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa. 4. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari Kanwil DJKN. Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui 1. Telepon : 0411-425245 2. E-mail : pengaduan.kanwildjkn15@kemenkeu.go.id 3. Whatsapp Pengaduan: 0813 4121 4411 4. Datang langsung ke Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Permohonan Penilaian Barang Milik Negara dan Barang Jaminan dan/Atau Harta Kekayaan Lainnya"