Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Karena Sebab-Sebab Lain yang Berada pada Pengguna Barang

  1. Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat: 1. pertimbangan dan alasan Penghapusan BMN; dan 2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku. Dalam hal permohonan Penghapusan BMN diajukan karena alasan: hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, atau mencair, permohonan dilengkapi dengan: 1. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang 2. fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan; dan 3. kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang. Dalam hal permohonan Penghapusan BMN diajukan karena alasan: mati untuk hewan, ikan, dan tanaman, permohonan dilengkapi dengan: 1. Surat keterangan kematian dari pihak atau instansi yang berwenang; 2. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang Dalam hal permohonan Penghapusan BMN diajukan karena alasan: 1. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang 2. fotokopi dokumen kepemilikan; 3. kartu identitas barang; 4. fotokopi perjanjian antara Pengguna Barang dengan Pihak Lain atau Pemerintah Daerah, jika ada; dan 5. surat pemberitahuan dari Pihak Lain atau Pemerintah Daerah terkait Penghapusan BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pihak Lain atau Pemerintah Daerah. 1. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang 2. fotokopi dokumen kepemilikan; 3. kartu identitas barang; 4. fotokopi perjanjian antara Pengguna Barang dengan Pihak Lain atau Pemerintah Daerah, jika ada; dan 5. surat pemberitahuan dari Pihak Lain atau Pemerintah Daerah terkait Penghapusan BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pihak Lain atau Pemerintah Daerah. Dalam hal permohonan Penghapusan BMN diajukan karena alasan: harus dihapuskan untuk Aset Tetap Renovasi pada BMN milik Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan, permohonan dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat: 1. identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; 2. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan 3. pernyataan bahwa BMN berupa Aset Tetap Renovasi pada BMN milik Pihak Lain tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan, sehingga harus dilakukan Penghapusan. Dalam hal permohonan Penghapusan BMN diajukan karena alasan:harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/ atau membahayakan lingkungan sekitar, permohonan dilengkapi dengan: 1. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang 2. fotokopi dokumen kepemilikan; 3. kartu identitas barang; 4. Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa BMN berupa bangunan berada dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar. Dalam hal permohonan Penghapusan BMN diajukan karena alasan: harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan, BGS/BSG atau KSPI, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah, permohonan dilengkapi dengan: 1. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang 2. fotokopi dokumen kepemilikan; 3. kartu identitas barang; 4. Salinan surat perjanjian Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna atau Kerjasama Penyediaan Infrastruktur. Dalam hal permohonan Penghapusan BMN diajukan karena alasan: harus dihapuskan bangunan pengganti karena sudah anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran, permohonan dilengkapi dengan: 1. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang; 2. fotokopi dokumen kepemilikan; 3. kartu identitas barang; 4. Fotokopi dokumen penganggaran. Dalam hal permohonan Penghapusan BMN diajukan karena alasan: keadaan kahar (force majeure) , permohonan dilengkapi dengan: 1. Surat keterangan dari instansi yang berwenang; 2. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang ditunjuk; 3. fotokopi dokumen kepemilikan; 4. Kartu identitas barang. Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud tidak ada, maka dapat digantikan dengan dokumen lainnya seperti dokumen kontrak, akte jual beli, perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu; atau Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang

  1. -

30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima Kanwil DJKN dan dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Karena Sebab-Sebab Lain yang Berada pada Pengguna Barang

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan Kanwil DJKN sebagai berikut: 1. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke Kotak Pengaduan. 2. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi u.p. Seksi Kepatuhan Internal. 3. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila: 1. Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN melalui Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala Kanwil DJKN melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan. 2. Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN melalui Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa. 4. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari Kanwil DJKN. Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui 1. Telepon : 0411-425245 2. E-mail : pengaduan.kanwildjkn15@kemenkeu.go.id 3. Whatsapp Pengaduan: 0813 4121 4411 4. Datang langsung ke Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Karena Sebab-Sebab Lain yang Berada pada Pengguna Barang"