Layanan Penjualan Produk Statistik Berbayar

  1. Layanan Offline: Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Nganjuk Lantai 1; Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll) dan/atau menyetujui syarat penjualan produk BPS (abstraksi, format, biaya, tanda tangan elektronik, dan materai elektronik); Layanan Online: Pengguna layanan memiliki alamat email yang sudah terdaftar di website pelayanan statistik BPS; Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk BPS (abstraksi, format, biaya, tanda tangan elektronik, dan materai elektronik)

  1. Pengguna layanan memberi informasi kepada petugas layanan tentang pembelian Produk BPS. Petugas mengarahkan dan membantu pengguna layanan untuk menggunakan website pelayanan online

Pelayanan dilakukan hari senin - jumat

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Produk BPS, yaitu publikasi tidak berwatermark dan data mikro

http://s.bps.go.id/FormLayananPengaduanBPSNganjuk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengguna layanan melakukan akses laman website BPS Kabupaten Nganjuk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penjualan Produk Statistik Berbayar"