5. Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Tempat Keramaian

No. SK: 34/KPTS/08.18/2024

  1. Surat Pengantar / Kelurahan / Desa Foto Copy KK, KTP Pemohon Data

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengaju 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku ljin Keramaian 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke POLSEK / POLRES

5-10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimp inan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian

Kasi Trantib 0812-7933800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Tempat Keramaian"