Pelayanan Farmasi

  1. Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya

  1. Pasien / pengunjung menyerahkan resep di ruang apotek.
  2. Pasien / pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas apotek
  3. Pasien / pengunjung akan diberikan obat dan dijelaskan

Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 59 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan BLUD Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin.

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

a. Puskesmas Kelayan Timur, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Jl Kelayan B Timur Komplek 10 Kecamatan Banjarmasin Selatan, telp.(0511) 3271472, b. Email pkmbjm_puskesmaskelayantimur@yahoo.co.id c. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"