Pelayanan Kesehatan Ibu Dan Anak

  1. a. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran b. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda c. Pasien memiliki rekam medis pribadi d. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 59 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan BLUD Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin.

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

a. Puskesmas Kelayan Timur, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Jl Kelayan B Timur Komplek 10 Kecamatan Banjarmasin Selatan, telp.(0511) 3271472, b. Email pkmbjm_puskesmaskelayantimur@yahoo.co.id c. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu Dan Anak"