Pelayanan Permohonan Pengurangan BPHTB

  • SURAT PERMOHONAN
    1. Photo copy tanda bukti identitas (KTP / KK)
    2. Surat Kuasa bermaterai ( dalam hal dikuasakan pegurusan kepada pihak lain )
    3. Photo copy SSPD BPHTB yang telah divalidasi
    4. Photo copy SPPT dan STTS Tahun Berjalan
    5. Photo copy Bukti Perolehan Hak
    6. Photo copy SK Kepala BPN (untuk program Pemerintah)
    7. Surat Keterangan Lurah atau Surat Keterangan lain yang terkait
    8. Dokumen lain yang mendukung
    9. Kontak Person

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Daerah
  5. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak membuat surat tugas pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Hasil BAP dibahas dalam rapat lintas Bidang
  8. Hasil keputusan rapat antar Bidang dituangkan dalam Notulen Rapat
  9. Petugas membuat Telaahan Badan berdasarkan Notulen Rapat
  10. Petugas membuat Surat Keputusan Kaban

Minimal 1 (satu) x 24 jam apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Badan

1.Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai atau melalui telepon/SMS di nomor pelayanan pengaduan (0813-6245-4244);SP4N Lapor (www.lapor.go.id), SMS 1708

2.Menyampaikan saran/pengaduan melalui email Badan Pendapatan Daerah Kab.Serdang Bedagai di alamat Email bapendaserdangbedagaikab@gmail.com, Instragram (@bapenda_serdangbedagai), Facebook (Bapenda Serdangbedagaikab) /Twitter (@bapendasergai)

3.Melalui Kotak Saran di lobby pelayanan prima Badan Pendapatan Daerah.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Permohonan Pengurangan BPHTB "