Penetapan Pajak

  1. Fotocopy Surat Tanah
  2. KTP
  3. Form SPOP
  4. LSPOP

  1. Menugaskan Kasubbid Perhitungan Pajak dan Retribusi Daerah untuk melakukan penetapan pajak
  2. Menugaskan staf operator aplikasi untuk melakukan penetapan pajak
  3. Menerima, mengentri data laporan perhitungan pajak ke dalam sistem aplikasi, dan mencetak surat penetapan pajak
  4. Menyerahkan surat penetapan pajak kepada kasubbid untuk diverifikasi
  5. Menerima dan melakukan verifikasi surat penetapan pajak. Jika sesuai akan diparaf dan diserahkan kepada Kabid, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  6. Menerima dan melakukan verifikasi surat penetapan pajak. Jika sesuai akan ditandatangani dan diserahkan kepada kasubbid, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  7. Menerima surat penetapan, mengarsipkan, dan menyerahkan ke petugas loket untuk diserahkan kepada wajib pajak
  8. Menyerahkan surat penetapan pajak kepada wajib pajak dan meminta wajib pajak menandatangani serah terima
  9. Menerima dan menandatangani tanda serah terima

Minimal 1 (satu) x 24 jam apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Penetapan Pajak

1.Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai atau melalui telepon/SMS di nomor pelayanan pengaduan (0813-6245-4244);SP4N Lapor (www.lapor.go.id), SMS 1708

2.Menyampaikan saran/pengaduan melalui email Badan Pendapatan Daerah Kab.Serdang Bedagai di alamat Email bapendaserdangbedagaikab@gmail.com, Instragram (@bapenda_serdangbedagai), Facebook (Bapenda Serdangbedagaikab) /Twitter (@bapendasergai)

3.Melalui Kotak Saran di lobby pelayanan prima Badan Pendapatan Daerah.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pajak"