Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

  1. Fotocopy Surat Tanah
  2. KTP
  3. Berkas Form SPTPD

  1. Memberikan berkas ke petugas loket
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap akan memberikan form kepada wajib pajak untuk diisi dan menyerahkan berkas kepada kasubbid, jika tidak akan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Menerima, mengisi dan menyerahkan kembali formulir SPTPD kepada petugas loket
  4. Menerima dan memeriksa isian formulir. Jika sudah lengkap dan sesuai akan diserahkan kepada kasubbid untuk disetujui, jika tidak akan dikembalikan untuk dilengkap
  5. Menerima dan memeriksa berkas. Jika sesuai akan diteruskan kepada kepala bidang. Jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  6. Menerima dan memeriksa berkas. Jika sesuai akan menginstruksikan petugas loket untuk mengentri data dan mencetak SPTPD, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  7. Mengentri data ke Aplikasi Gojak, mencetak SPTPD dan menyerahkan kepada kasubbid untuk diperiksa
  8. Menerima dan memeriksa SPTPD. Jika sesuai akan disetujui untuk diterbitkan, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki.
  9. Menyerahkan SPTPD dan memberitahukan kepada wajib pajak untuk membayar pajak
  10. Menerima SPTPD dan membayar pajak sesuai nominal

Minimal 1 (satu) x 24 jam apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

NPWPD/NOP

1.Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai atau melalui telepon/SMS di nomor pelayanan pengaduan (0813-6245-4244);SP4N Lapor (www.lapor.go.id), SMS 1708

2.Menyampaikan saran/pengaduan melalui email Badan Pendapatan Daerah Kab.Serdang Bedagai di alamat Email bapendaserdangbedagaikab@gmail.com, Instragram (@bapenda_serdangbedagai), Facebook (Bapenda Serdangbedagaikab) /Twitter (@bapendasergai)

3.Melalui Kotak Saran di lobby pelayanan prima Badan Pendapatan Daerah.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) "