Pelayan Pembayaran SSPD BPHTB, Surat Keterangan Bebas BPHTB, Verifikasi Dan Validasi Data BPHTB

  • Pembayaran SSPD BPHTB:
    1. Melampirkan SPPDT PBB
    2. Mengisi Penomoran SSPD BPHTB
    3. Menginput Data Wajib Pajak di Aplikasi Pajak
  • Surat Keterangan Bebas BPHTB
    1. Wajib pajak mengisi surat permohonan
    2. Wajib pajak melampirkan KTP
    3. Wajib pajak melampirkan fotocopy SPPDT PBB dan Tanda Lunas Tahun Berjalan
    4. Wajib Pajak melampirkan fotocopy sertifikat tanah
    5. Wajib Pajak melampirkan IMB ( unutk peningkatan HGB ke Hak Milik)
  • Verifikasi dan Validasi BPHTB
    1. Wajib Pajak melampirkan fotocopy KTP
    2. Melampirkan fotocopy SSP (PPH Pasal 21)
    3. Melampirkan SPPDT PBB dan Tanda Lunas Tahun Berjalan
    4. Melampirkan Kwitansi atau fotocopy Akta
    5. Melampirkan fotocopy sertifikat tanah
    6. Melampirkan fotocopy Surat Keterangan Kematian (Waris)
    7. Melampirkan fotocopy Surat keterangan Ahli Waris (Waris)

  • Sistem dan Mekanisme Pelayanan Pembayaran SSPD BPHTB:
    1. Wajib pajak membawa persyarat tersebut diatas kepada bagian loket pelayanan
    2. Petugas pelayanan menerima dan memberi nomor berkas SSPD BPHTB Wajib Pajak
    3. Setelah lengkap petugas menginput data wajib pajak ke dalam sistem Aplikasi Pajak
    4. Setelah data di input ke Aplikasi Pajak wajib pajak membayar ketetapan sesuai dengan data di SSPD BPHTB di loket pembayaran
    5. Wajib pajak menerima SSPD BPHTB yang telah di sahkan oleh petugas Bank SUMUT
  • Bagian Mekanisme Pembuatan Surat Keterangan Bebas BPHTB
    1. Wajib pajak melampirkan Surat permohonan dan dokumen (lengkap) yang diperlukan untuk pembuatan SKB BPHTB
    2. Petugas membuatkan Surat Keterangan Bebas BPHTB sebanyak 3 (tiga) lembar
    3. Lembar pertama berupa alur yang diparaf oleh petugas dan kasubbod kemudian ditandatangi oleh Kabid
    4. Lembar kedua untuk Wajib Pajak dan diserahkan ke loket
    5. Lembar ketiga untuk arsip
  • Bagian Mekanisme Verifikasi dan Validasi
    1. Wajib Pajak membawa persyaratan atau kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi dan validasi ke loket pelayanan
    2. Berkas lengkap petugas memvalidasi SSPD BPHTB kemudian melakukan penomoran dikolom penelitian validasi
    3. Kemudian berkas di paraf oleh Kasubbid dan ditandatangani oleh Kabid
    4. Setelah selesai SSPD BPHTB di stempel atau diverifikasi
    5. Kemudian lembar 1, 2, 3 SSPD BPHTB diserahkan ke loket pelayanan sedangkan lembar 4, 5, 6 diarsipkan

Minimal 1 (satu) x 24 jam apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

SSPD BPHTB

1.Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai atau melalui telepon/SMS di nomor pelayanan pengaduan (0813-6245-4244);SP4N Lapor (www.lapor.go.id), SMS 1708

2.Menyampaikan saran/pengaduan melalui email Badan Pendapatan Daerah Kab.Serdang Bedagai di alamat Email bapendaserdangbedagaikab@gmail.com, Instragram (@bapenda_serdangbedagai), Facebook (Bapenda Serdangbedagaikab) /Twitter (@bapendasergai)

3.Melalui Kotak Saran di lobby pelayanan prima Badan Pendapatan Daerah.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayan Pembayaran SSPD BPHTB, Surat Keterangan Bebas BPHTB, Verifikasi Dan Validasi Data BPHTB "