Pelayanan Permohonan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Denda (Administratif)

  1. Surat Permohonan
  2. Photo copy tanda bukti identitas (KTP / KK)
  3. Surat Kuasa bermaterai ( dalam hal dikuasakan pengurusan kepada pihak lain )
  4. Photo copy SPPDT/ SKPD/ STPD
  5. Photo copy STS
  6. Bukti – bukti lain yang diperlukan
  7. Kontak Person

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, dibawa ke Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak
  5. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak membuat surat tugas pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Hasil BAP dibahas dalam Rapat Pembahasan lintas Bidang
  8. Hasil keputusan Rapat Pembahasan antar Bidang dituangkan dalam Notulen
  9. Petugas membuat Telaahan Staf / Telaahan Badan berdasarkan Notulen Rapat
  10. Petugas menyiapkan Surat Keputusan Kepala Badan

Minimal 1 (satu) x 24 jam apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Badan

1.Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai atau melalui telepon/SMS di nomor pelayanan pengaduan (0813-6245-4244);SP4N Lapor (www.lapor.go.id), SMS 1708

2.Menyampaikan saran/pengaduan melalui email Badan Pendapatan Daerah Kab.Serdang Bedagai di alamat Email bapendaserdangbedagaikab@gmail.com, Instragram (@bapenda_serdangbedagai), Facebook (Bapenda Serdangbedagaikab) /Twitter (@bapendasergai)

3.Melalui Kotak Saran di lobby pelayanan prima Badan Pendapatan Daerah.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Denda (Administratif) "