Pelayanan Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penerimaan Laporan Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir

  • Pendaftaran
    1. Fotocopy KTP
    2. NPWP PPh
    3. SITU (Badan Usaha)
    4. SIUP (Badan Usaha)
    5. Foto tempat usaha (Badan Usaha)
  • Pelaporan bulanan Wajib Pajak
    1. SPTPD
    2. Laporan Omset / potongan pajak

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, petugas menginput data Wajib Pajak ke dalam Aplikasi Pajak
  4. Data Wajib Pajak yang diinput ke dalam Aplikasi Pajak oleh petugas diterbitkan kartu NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ) dan surat pengukuhan yang dikhususkan bagi WP baru sebagai bukti bahwa WP tersebut telah resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak dan proses pendaftaran bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan badan usahanya telah selesai.
  5. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar, proses dilanjutkan dengan penerbitan SPTPD yang di dalamnya tertera besaran ketetapan pajak yang diperoleh dengan perhitungan dari besaran laporan penghasilan Wajib Pajak
  6. Wajib Pajak membayar pajak sesuai ketetapan pajak yang tertera di SPTPD dan WP memperoleh SSPD sebagai bukti sah pembayaran pajaknya tersebut

Minimal 1 (satu) x 24 jam apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

1. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) 2. Surat Pengukuhan Wajib Pajak 3. SKPDKB 4. STPD

1.Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai atau melalui telepon/SMS di nomor pelayanan pengaduan (0813-6245-4244);SP4N Lapor (www.lapor.go.id), SMS 1708

2.Menyampaikan saran/pengaduan melalui email Badan Pendapatan Daerah Kab.Serdang Bedagai di alamat Email bapendaserdangbedagaikab@gmail.com, Instragram (@bapenda_serdangbedagai), Facebook (Bapenda Serdangbedagaikab) /Twitter (@bapendasergai)

3.Melalui Kotak Saran di lobby pelayanan prima Badan Pendapatan Daerah.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penerimaan Laporan Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir"