Standar Pelayanan Tentang Pendaftaran Ibadah Haji

No. SK: B-1376/Kk.01.15/Kp.00.03/VII/2024

  1. Pemohon membayar setoran/membuka rekening ONH ke BPS
  2. Pemohon membawa bukti setoran awal beserta Berkas persyaratan Pendaftaran
  3. Petugas/pelaksana memverifikasi berkas setoran awal dan kelengkapan dokumen pendaftaran
  4. Petugas/pelaksana mengentri data dan foto jamaah pada aplikasi SISKOHAT
  5. Kasi PHU menandatangani dan menyetujui SPH secara elektronik
  6. Petugas Mencetak SPH yang telah ditandatangani secara elektronik
  7. Jemaah haji menerima SPH

  1. 1. Pemohon membayar setoran/membuka rekening ONH ke BPS
  2. 2. Pemohon membawa bukti setoran awal beserta Berkas persyaratan Pendaftaran
  3. 3. Petugas/pelaksana memverifikasi berkas setoran awal dan kelengkapan dokumen pendaftaran
  4. 4. Petugas/pelaksana mengentri data dan foto jamaah pada aplikasi SISKOHAT
  5. 5. Kasi PHU menandatangani dan menyetujui SPH secara elektronik
  6. 6. Petugas Mencetak SPH yang telah ditandatangani secara elektronik
  7. 7. Jemaah haji menerima SPH

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Tentang Pendaftaran Ibadah Haji

1. Email: siskohat.aceh.barat.daya@gmail.com

2. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

daftar haji

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tentang Pendaftaran Ibadah Haji"