Surat Keterangan Tanah Baru

No. SK: 000.8.3.2/49/SK/MTT/II/2024

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Asli dan dan fotocopy surat keterangan tanah yang lama
  4. Surat pernyataan yang bersangkutan ditandatangani oleh saksi-saksi, jiran/tetangga, diketahui oleh Lurah
  5. Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi-saksi, jiran/ tetangga yang diketahui oleh Lurah
  6. Surat permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai 10.000

72 jam sejak berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanah Baru

SP4N Lapor
WA Centre 0882 0158 67137

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store