Untuk pendaftaran baru proses penginputan 30 menit, perpanjangan 10 menit persatu konten reklame jika jaringan tidak ada gangguan dan apabila berkas lengkap
Untuk data baru proses peninjauan lapangan per-satu konten reklame 3 jam dan apabila lebih dari 2 konten memerlukan 1 hari
Tidak dipungut biaya
1. Pendaftaran Wajib Pajak Reklame 2. Penerbitan SKPD Reklame 3. Penerbitan STPD Reklame 4. Penerbitan SKPD Tambahan Pajak Reklame
1.Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai atau melalui telepon/SMS di nomor pelayanan pengaduan (0813-6245-4244);SP4N Lapor (www.lapor.go.id), SMS 1708
2.Menyampaikan saran/pengaduan melalui email Badan Pendapatan Daerah Kab.Serdang Bedagai di alamat Email bapendaserdangbedagaikab@gmail.com, Instragram (@bapenda_serdangbedagai), Facebook (Bapenda Serdangbedagaikab) /Twitter (@bapendasergai)
3.Melalui Kotak Saran di lobby pelayanan prima Badan Pendapatan Daerah.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store