Pelayanan Pajak Reklame

  • Data Baru
    1. Fotocopy KTP
    2. Fotocopy SITU/SIUP/NPWP (apabila berbadan hukum)
    3. Mengisi Formulir pendaftaran dan menandatangani
    4. Foto konten / reklame dsb
    5. Jumlah dan ukuran reklame
    6. Nomor kontak person
    7. Alamat/email konfirmasi WP
  • PERPANJANGAN
    1. Mengisi dan menandatangani Formulir pendaftaran
    2. Foto konten/reklame dsb
    3. Jumlah dan ukuran reklame
    4. Surat rekomendasi/Ijin titik pemasangan
    5. Nomor kontak person
    6. Melunasi tunggakan tahun sebelumnya
    7. Alamat/email konfirmasi WP
  • Tutup/ Penghapusan (Double, Penghapusan karena tutup)
    1. SKPD Double
    2. Surat permohonan dari WP
    3. Berita acara lapangan

  1. Petugas menerima dan memberikan penjelasan dan formulir
  2. Petugas menginput data-data dan menerbitkan SKPD
  3. Jika data berubah disertai dengan berita acara dilakukan pemeriksaan lokasi
  4. SKPD segera ditandatangani Kepala Bidang dan sebelumnya di paraf pejabat fungsional penilai pajak
  5. SKPD didistribusikan/diberikan kepada WP bias dilakukan pembayaran pada Bank yang telah ditentukan sebelum lewat tanggal jatuh tempo
  6. Pembayaran dapat dilakukan pada loket Bank SUMUT atau Kantor BAPENDA

Untuk pendaftaran baru proses penginputan 30 menit, perpanjangan 10 menit persatu konten reklame jika jaringan tidak ada gangguan dan apabila berkas lengkap

Untuk data baru proses peninjauan lapangan per-satu konten reklame 3 jam dan apabila lebih dari 2 konten memerlukan 1 hari

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Wajib Pajak Reklame 2. Penerbitan SKPD Reklame 3. Penerbitan STPD Reklame 4. Penerbitan SKPD Tambahan Pajak Reklame

1.Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai atau melalui telepon/SMS di nomor pelayanan pengaduan (0813-6245-4244);SP4N Lapor (www.lapor.go.id), SMS 1708

2.Menyampaikan saran/pengaduan melalui email Badan Pendapatan Daerah Kab.Serdang Bedagai di alamat Email bapendaserdangbedagaikab@gmail.com, Instragram (@bapenda_serdangbedagai), Facebook (Bapenda Serdangbedagaikab) /Twitter (@bapendasergai)

3.Melalui Kotak Saran di lobby pelayanan prima Badan Pendapatan Daerah.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Reklame"