Surat Tidak Silang Sengketa (SS)

No. SK: 000.8.3.2/49/SK/MTT/II/2024

  1. Surat pengantar tidak silang sengketa yang sudah ditandatangani oleh pemohon, para saksi dan diketahui Kepala Lingkungan
  2. Hasil cek bersih
  3. Fotocopy surat keterangan tanah dan melampirkan dokumen asli
  4. Asli dan fotocopy ktp pemilik sebanyak 1 lembar
  5. Fotocopy jiran tetangga yang berbatasan langsung
  6. Fotocopy ktp saksi sebanyak 2 orang

72 jam sejak berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Tidak Silang Sengketa (SS)

SP4N Lapor
WA Centre 0882 0158 67137

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store