Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/007/PKM-MP/II/2024

  1. Pasien melewati skreening awal
  2. KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS
  3. 3. Lembar pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Pasien menunggu untuk dipanggil di ruang tunggu
  3. Pasien diidentifikasi berdasarkan nama, tanggal, alamat dan jenis pemeriksaan
  4. Pasien menerima penjelasan tentang tindakan yang akan dilakukan
  5. Pasien dilakukan tindakan pengambilan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu
  7. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter di poliklinik yang merujuk.

60-120 menit

1. BPJS/KIS : gratis 

2. Umum : Rp 10.000 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No.1 Tahun 2024

Hematologi, Kimia Darah, Urinalisia

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Mampang Jl.Nam Nam Raya RT 005/007 Kelurahan Mampang, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    Website: https://pkmmampang.depok.go.id/

b.    Instagram : @puskesmas_mampang

c.    Whatsapp : 0812-8108-1595 / (021)-77814212

d.    Email : puskesmasmampangdepok@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : 0812-8108-1595

4.    SIGAP : https://sigap.depok.go.id

SP4N LAPOR: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089675755475