Penjualan Produk Statistik Berbayar

No. SK: Surat Keputusan Kepala BPS Kabupaten Tulungagung N

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tulungagung.
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Passpor, dll) dan/atau menyetujui syarat penjualan produk BPS.
  • Layanan Online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang sudah terdaftar di website pelayanan statistik BPS (portal pst.bps.go.id).
    2. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk BPS.

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tulungagung.
    2. Pengguna layanan menemui petugas resepsionis
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
    4. Pengguna layanan memberikan informasi kepada petugas layanan tentang pembelian produk statistik berbayar.
    5. Petugas layanan mengarahkan dan membantu pengguna layanan untuk menggunakan website pelayanan online.
    6. Pengguna layanan dapat langsung pulang.
  • Layanan online
    1. Pengguna layanan login ke website pelayanan online.
    2. Pengguna layanan membuat transaksi.
    3. Petugas layanan melakukan pemrosesan transaksi
    4. Pengguna layanan melakukan pembayaran dan/atau melengkapi berkas.
    5. Petugas layanan melakukan verifikasi berkas.
    6. Transaksi selesai.

1) Pengguna layanan offline akan dilayani maksimal 10 menit setelah mengisi buku tamu elektronik.

 2) Pengguna layanan online dapat langsung mengakses website pelayanan online.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik.

Produk BPS berbayar antara lain publikasi elektronik tanpa watermark, data mikro dan peta digital wilkerstat.

Pengaduan Langsung: Kotak saran dan pengaduan di ruang PST BPS Kabupaten Tulungagung

Website: http://lapor.go.id

Email: pst3504@bps.go.id 

Telp: 0851-7121-3504

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk Statistik Berbayar"