Pelayanan Pembuatan PBB P-2

  • Data Baru:
    1. Fotocopy KTP
    2. Surat Tanah
    3. Mengisi Form Data Baru
    4. Fotocopy IMB (jika ada)
    5. Legalitas dokumen lainnya seperti Akte Jual Beli
  • Mutasi
    1. Fotocopy KTP
    2. Surat Tanah
    3. Mengisi Form Data Perubahan
    4. IMB apabila ada bangunan
    5. Membawa SPPDT Induk/Awal
    6. Melunasi tunggakan tahun sebelumnya
    7. Apabila tanah warisan wajib melampirkan fotocopy Surat Waris dan Kuasa Waris
    8. Legalitas dokumen lainnya seperti Akte Jual Beli
  • Pemecahan
    1. Fotocopy KTP
    2. Surat Tanah sesuai KTP
    3. Mengisi Form Data Perubahan
    4. Membawa SPPDT Induk/Awal
    5. Melunasi Tunggakan tahun sebelumnya
    6. Legalitas dokumen lainnya seperti Akte Jual Beli
  • Penghapusan (Double, Penggabungan, dan Tidak ada Objek/Subjek)
    1. Fotocopy KTP
    2. Surat Tanah
    3. Mengisi Form Data Perubahan
    4. Membawa SPPDT Induk (untuk penggabungan)
    5. Melunasi tunggakan tahun sebelumnya
    6. SPPDT PBB P2 yang akan dihapuskan dan SPPDT PBB P2 yang berisikan data yang benar oleh WP PBB P2

  1. Petugas Loket Pelayanan menyerahkan berkas permohonan PBB baru, Mutasi, Pemecahan, Penggabungan, Salinan, dan Penghapusan ke Pengolah Data PBB-P2
  2. Subbid Perhitungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menerima berkas meneliti berkas PBB- P2 dan memberikan NOP (untuk data baru dan pemecahan).
  3. Memeriksa kembali berkas yang masuk untuk di verifikasi / paraf permohonan PBB P2 dan menyerahkan berkas ke operator
  4. Operator menerima berkas permohonan PBB- P2 di rekam dan diolah menjadi SPPDT PBB-P2 (untuk Data Baru, Salinan, Pemecahan) serta daftar wajib pajak (Data Baru, Pemecahan)
  5. SPPDT PBB-P2 yang telah selesai diproses dan telah ditandatangani oleh Kaban di serahkan ke Wajib Pajak
  6. Pembayaran dapat dilakukan pada Loket Bank SUMUT yang berada pada Kantor BAPENDA

Minimal 1 (satu) x 24 jam apabila berkas lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. SPPDT PBB P2 2. SK. NJOP 3. SK. Penghapusan

1.Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai atau melalui telepon/SMS di nomor pelayanan pengaduan (0813-6245-4244);SP4N Lapor (www.lapor.go.id), SMS 1708

2.Menyampaikan saran/pengaduan melalui email Badan Pendapatan Daerah Kab.Serdang Bedagai di alamat Email bapendaserdangbedagaikab@gmail.com, Instragram (@bapenda_serdangbedagai), Facebook (Bapenda Serdangbedagaikab) /Twitter (@bapendasergai)

3.Melalui Kotak Saran di lobby pelayanan prima Badan Pendapatan Daerah.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan PBB P-2"