Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 440/007/PKM-MP/II/2024

  1. KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS

  1. Pasien dilakukan skrining pendaftaran untuk mengetahui poli yang dituju
  2. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran
  3. Pasien dipanggil untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrian pendaftaran.
  4. Pasien menuju ruang konseling untukmelakukan konseling kesehatan lingkungan
  5. Pasien dari poli umum, kia, dll bisa menujuruang konseling jika diperlukan dengan membawa surat pengantar dari poli.
  6. Pasien diarahkan untuk pemeriksaan lanjutanke poli umum, kia, dll jika diperlukan.
  7. Pasien menjuru farmasi untuk pengambilan obat dengan membawa resep obat yang diberikan oleh dokter
  8. Pasien diarahkan untuk dirujuk eksternal jikadiperlukan
  9. Jika memerlukan rujukan eksternal pasiendiarahkan menuju loket pendaftaran untukmeminta surat rujukan.

15 sampai dengan 30 menit

1. BPJS/KIS : gratis

2. Umum : Rp 10.000 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No.1 Tahun 2024

KONSELING KESEHATAN LINGKUNGAN

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Mampang Jl.Nam Nam Raya RT 005/007 Kelurahan Mampang, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial : a. Website: pkmmampang.depok.go.id b. Instagram : @puskesmas_mampang c. Whatsapp : 0812-8108-1595 / (021)-77814212 d. Email : puskesmasmampangdepok@gmail.com

3. Hotline Puskesmas : 0812-8108-1595

4. SIGAP

5. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089675755475