Penerbitan Sim

No. SK: Nomor : Kep /02/I/2024

  • KTP ( kartu tanda penduduk)
    1. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (KITAP, Pasport, KITAS, maupun surat izin kerja dari Kementerian)
    2. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
    3. Melampirkan Sertifikat Hasil Uji Klipeng

  1. TAHAP I ( PENDAFTARAN)

120 MENIT

Rp. 120

SIM BARU

Call center 110

 

 

Telphone

:

(0752) 7970051

HP                  

:

081261111213

:

082286930718 (Satpas)

 

082384924747 (Samsat

Website           

:

polrespayakumbuh.org

 

samsatpayakumbuh.org

Email              

 

:

satlantaspolrestapyk@gmail.com

 

polrespayakumbuh71@gmail.com

 

payakumbuhsamsat@gmail.com

WhatsApp           

:

081261111213

 

 

082286930718 (Satpas)

 

 

082384924747 (Samsat)

Telegram

:

082286930718 (Satpas)

 

 

082384924747 (Samsat)

Facebook

:

Polrespayakumbuh

Instragram

:

polres.payakumbuh

 

 

satlantasrespayakumbuh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sim"