Pelayanan Kesehatan Lansia

No. SK: 440/007/PKM-MP/II/2024

  1. Setiap pasien berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang datang ke Puskesmas
  2. 2. Pasien melewati screening awal
  3. 3. KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS
  4. 4. Nomor Antrian

  1. Lansia masuk ke ruang pelayanan Lansia
  2. Lansia dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, serta tatalaksana sesuai dengan standar pelayanan Lansia
  3. Lansia diarahkan ke laboratorium apabila dibutuhkan pemeriksaan penunjang
  4. Lansia diarahkan ke ruang tindakan apabila dibutuhkan tindakan segera
  5. Lansia dilakukan rujukan internal apabila dibutuhkan konseling lebih lanjut
  6. Lansia diberikan rujukan keluar untuk kasus yang tidak bisa ditangani

10 sampai dengan 20 menit

1. BPJS/KIS : gratis 

2. Umum : Rp 10.000 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No.1 Tahun 2024

PELAYANAN KESEHATAN LANSIA

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Mampang Jl. Nam-Nam Raya RT 05/07, Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    Website: https://pkmmampang.depok.go.id/

b.    Instagram : puskesmas_mampang

c.    Whatsapp : 0812-8108-1595 / 021-77814212

d.    Email : puskesmasmampangdepok@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : 081273804962

4.    SIGAP : https://sigap.depok.go.id

SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089675755475