Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW
  2. Menunjukkan IKD/KTP-El pemohon
  3. Fotokopi KK pemohon
  4. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak mampu dari Pemohon
  5. Untuk Pelajar/Mahasiswa membawa Surat Keterangan dari Sekolah yang menyatakan terdaftar sebagai siswa pada sekolah tersebut.

  1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi
  3. Petugas melakukan survei ke rumah pemohon jika tidak terdapat dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memberikan rekomendasi jika memenuhi parameter kemiskinan. Jika tidak memenuhi parameter kemiskinan, berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas memproses Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  5. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Maksimal 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1.   Kotak Saran : Jl. Tugu Raya No. 24 RT 012 RW 008

2.   Telp/WA : 0812-8288-4468

3.   Sosial Media : @seputar_kelurahantugu

4.   SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

5.SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"