Pelayanan MTBS

No. SK: 440/007/PKM-MP/II/2024

  1. Pasien melewati skrining awal
  2. Balita berusia 0 – 59 bulan 29 har
  3. Kartu BPJS/ KK
  4. Nomor antrian

  1. Balita masuk ke ruang pelayanan MTBS
  2. Balita dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, serta tatalaksana sesuai dengan standar MTBS
  3. Balita diarahkan ke laboratorium apabila dibutuhkan pemeriksaan penunjang
  4. Balita diarahkan ke ruang tindakan apabila dibutuhkan tindakan segera
  5. Balita dilakukan rujukan internal apabila dibutuhkan konseling lebih lanjut
  6. Balita diberikan rujukan keluar untuk kasus yang tidak bisa ditangani

10 – 15 Menit

1. BPJS/KIS : gratis 

2. Umum : Rp 10.000 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No.1 Tahun 2024

1. Pemeriksaan Kesehatan Balita

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Mampang Jl.Nam Nam Raya RT 005/007 Kelurahan Mampang, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    Website: https://pkmmampang.depok.go.id/

b.    Instagram : @puskesmas_mampang

c.    Whatsapp : 0812-8108-1595 / (021)-77814212

d.    Email : puskesmasmampangdepok@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : 0812-8108-1595

4.    SIGAP : https://sigap.depok.go.id

SP4N LAPOR: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089675755475