Pelayanan Peninjauan dan Perbaikan Masa Kerja

No. SK: 060/33/Set-A TAHUN 2022

  • A. Syarat Peninjauan Masa Kerja
    1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
    2. Fotocopy SK CPNS
    3. Fotocopy SK PNS
    4. Fotocopy SK pengangkatan sampai dengan SK perpanjangan terakhir bagi pegawai honor/PTT/THL
    5. Surat Keterangan dari Pimpinan Perangkat Daerah tempat yang bersangkutan pernah bekerja yg menerangkan waktu yg bersangkutan mulai bekerja sampai dengan berakhir
    6. Fotocopy ijazah terakhir
    7. Fotocopy Kartu Pegawai
    8. Fotocopy SKP, Capaian SKP dan PPK yang bernilai baik
    9. Daftar riwayat pekerjaan
  • B. Syarat Perbaikan Masa Kerja
    1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
    2. Fotocopy SK CPNS
    3. Fotocopy SK PNS
    4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Pertama Kali sampai dengan SK Pangkat Terakhir
    5. (syarat A dan B disampaikan dalam rangkap 2 dan dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah)

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Informasi, Pengadaan dan Mutasi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Kepangkatan, Data dan Informasi/Pejabat Pelaksana/Jafung)
  3. Unit Pengolah memproses dan membuat nota usul peninjauan atau perbaikan masa kerja, dikoreksi dan diparaf oleh Kabid dan Sekretaris kemudian ditandatangani Kepala BKPSDM, selanjutnya disampaikan kepada Kanreg V BKN Jakarta
  4. BKPSDM menerima Nota Persetujuan Teknis dari Kanreg V BKN Jakarta
  5. Unit Pengolah menyiapkan nota dinas dan naskah Keputusan tentang Peninjauan atau Perbaikan Masa Kerja, dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris, selanjutnya Kepala BKPSDM menandatangani nota dinas dan paraf draf Keputusan
  6. Unit Pengolah menyampaikan nota dinas dan draf Keputusan kepada Wali Kota melalui Bagian Hukum Setda
  7. BKPSDM menerima Surat Keputusan Wali Kota Singkawang dan Unit Pengolah menyiapkan Salinan dan Petikan Keputusan
  8. Salinan dan Petikan Keputusan dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris, kemudian Kepala BKPSDM menandatangani Petikan Keputusan
  9. Unit Pengolah menyampaikan Salinan Keputusan untuk ditandatangani Kabag Hukum Setda
  10. BKPSDM menerima Salinan Keputusan, Unit Pengolah menyampaikan kepada PNS yang bersangkutan

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja

1.    Pengaduan dan saran disampaikan melalui: 

-      Datang Langsung/ Tatap Muka

-      Tersedia Kotak Saran

-      Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123

-      E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id

-      Website :www.bkpsdm.singkawangkota.go.id

-      Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567

-      Aplikasi SPAN LAPOR

2.    Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:

-      Sekretaris Badan

Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store