Pelayanan Imunisasi

No. SK: 440/007/PKM-MP/II/2024

  1. Membawa KTP/BPJS/KIS

  1. Bayi/balita dilakukan skrining tanda kegawatdaruratan dan risiko jatuh
  2. Bila tidak ada tanda kegawatdaruratan, pendamping bayi/balita diarahkan ke loket pendaftaran.
  3. Pendamping menyerahkan identitas bayi/balita berupa BPJS/KK
  4. Balita dipanggil untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrian pendaftaran.
  5. Balita dipanggil oleh bidan sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan anamnesa dan pemeriksaan
  6. Jika ditemukan permasalahan pada balita maka imunisasi ditunda
  7. Jika balita tidak ditemukan permasalahan, maka dilanjutkan untuk pemberian imunisasi
  8. Balita diberi edukasi pasca imunisasi dan jadwal imunisasi selanjutnya

30 - 45 Menit Sejak Pasien masuk ruang KIA. Untuk pemeriksaan Laboratorium, waktu pelayanan disesuaikan dengan banyaknya pemeriksaan (sesuai kasus)

1. BPJS/KIS : gratis

2. Umum : Rp 10.000 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No.1 Tahun 2024

Pelayanan Imunisai

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Mampang Jl.Nam Nam Raya RT 005/007 Kelurahan Mampang, Kec.Pancoran Mas, Kota Depok.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial : a. Website: pkmmampang.depok.go.id b. Instagram : @puskesmas_mampang c. Whatsapp : 0812-8108-1595 / (021)-77814212 d. Email : puskesmasmampangdepok@gmail.com

3. Hotline Puskesmas : 0812-8108-1595 4. SIGAP 5. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089675755475