Penandatanganan Kartu Permohonan Penambah Penghasilan PNS (KP4)

No. SK: 000.8.3.2/49/SK/MTT/II/2024

  1. Asli dan Fotocopy KTP yang bersangkutan
  2. Asli dan fotocopy kartu keluarga
  3. Formulir KP4 yang ditandatangani Lurah

24 jam sejak berkas lengkap, diterima, dan diproses di Kelurahan

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Kartu Permohonan Penambah Penghasilan PNS (KP4)

SP4N Lapor
Wa Centre 0882 0158 67137

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store