Pelayanan Nifas

No. SK: 440/007/PKM-MP/II/2024

  1. Membawa KTP/BPJS/KIS

  1. Ibu Nifas dilakukan skrining tanda kegawatdaruratan dan risiko jatuh
  2. Bila tidak ada tanda kegawatdaruratan, pendamping ibu hamil diarahkan ke loket pendaftaran.
  3. Pendamping/ibu nifas melakukan pendaftaran sesuai dengan nomor antrian.
  4. Pendamping /ibu nifas menyerahkan kartu identitas seperti kartu BPJS atau KK.
  5. Ibu nifas dipanggil oleh bidan sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan anamnesa dan pemeriksaan
  6. Ibu nifas diarahkan untuk dirujuk jika diperlukan
  7. Jika rujukan eksternal, ibu nifas diarahkan ke loket pendaftaran untuk mengambil surat rujukan
  8. Jika rujukan internal, Ibu nifas diarahkan untuk ke poli tujuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  9. Ibu nifas menerima resep
  10. Ibu nifas menyerahkan resep obat ke ruang farmasi.

30 - 45 Menit Sejak Pasien masuk ruang KIA. Untuk pemeriksaan Laboratorium, waktu pelayanan disesuaikan dengan banyaknya pemeriksaan (sesuai kasus)

1. BPJS/KIS : gratis

2. Umum : Rp 10.000 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No.1 Tahun 2024

Pelayanan ibu nifas

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Mampang Jl.Nam Nam Raya RT 005/007 Kelurahan Mampang, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial : a. Website: pkmmampang.depok.go.id b. Instagram : @puskesmas_mampang c. Whatsapp : 0812-8108-1595 / (021)-77814212 d. Email : puskesmasmampangdepok@gmail.com

3. Hotline Puskesmas : 0812-8108-1595 4. SIGAP 5. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089675755475