Permohonan Akte Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT/ RW
  2. Membawa KTP yang Meninggal
  3. Membawa Kartu Keluarga ( KK ) Asli dan fotocopy
  4. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Apabila Meninggal di Rumah Sakit )
  5. Membawa fotocopy KTP 2 Orang Saksi
  6. Membawa fotocopy KTP Pelapor

  1. Lengkapi semua berkas persyaratan dan serahkan kepada petugas di kantor Kelurahan
  2. Isilah formulir F2.29 secara benar sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga (KK)
  3. Pastikan formulir F2.29 dan Surat Pengantar ditandatangani dan di stempel oleh yang berwenang
  4. Bawa formulir F.2.29 dan Surat Pengantar ke Petugas E-Pak ladi Kelurahan Atau Kantor Dispenduk Capil untuk dicetak.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Permohonan Akte Kematian

Menghubungi Kantor Kelurahan Dermo ( Jl.Tongkol 02 Bangil)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akte Kematian"