Persetujuann Lingkungan Hidup upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL)

No. SK: 18.20/060/152//VII/2024

  1. Pemrakarsa melengkapi isian formulir UKL-UPL. (Ref : PERMENLH 16/2012)
  2. Pemrakarsa mengajukan Permohonan Rekomendasi UKL-UPL yang ditujukan kepada Bupati Serdang Bedagai c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai.

  1. Pemrakarsa mengajukan Permohonan Rekomendasi UKL-UPL dengan datang langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai dan menunjukkan identitas
  2. Sekretariat Tim Pemeriksa memberikan tanda bukti penerimaan dan melakukan uji administrasi terkait kelengkapan berkas dari Pemrakarsa
  3. Ketua Tim Pemeriksa menentukan jadwal rapat dan meyampaikan undangan rapat kepada Tim Pemeriksa dan Pemrakarsa
  4. Tim Pemeriksa beserta Tim Konsultan dan Pemrakarsa melakukan pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL melalui rapat koordinasi dan jika masih ada yang tidak sesuai dengan pedoman penyusunan UKL-UPL (PERMENLH 16/2012), maka dikembalikan kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki
  5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menerima substansi, jika menyetujui substansi sesuai dengan kriteria maka diterbitkan rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan. Apabila Tim Pemeriksa tidak menyetujui substansi maka akan diterbitkan rekomendasi Penolakan UKL-UPL

  1. Jangka Waktu Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL dilaksanakan paling lambat 18 (Delapan Belas) hari kerja sejak Dokumen dinyatakan lengkap
  2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas tidak termasuk waktu yang dperlukan dalam pelaksanaan uji laboratorium

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan UKL-UPL

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedaga
  2. Menyampaikan melalui website Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai di alamat serdangbedagaikab.go.id atau Website Dinas Lingkungan Hidup di alamat dlh.Serdang Bedagai.go.id
  3. Menyampaikan langsung dengan mengisi formulir UKL-UPL ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store