Pelayanan Rawat Inap

No. SK: PERWALI NOMOR 4 TAHUN 2023

  • Surat perintah mondok dari dokter
    1. Penajminan yang dimiliki pasien (misal BPJS, Jasa Raharja, BPJS Tenaga Kerja, Taspen dll)

  • Pasien membawa surat perintah mondok ke TPPRI/TPPGD untuk mendapatkan reservasi kamar rawat inap
    1. 1. Pasien dari Unit Rawat Jalan a. Pasien membawa Surat Perintah Mondok dari Dokter Spesialis. b. Pasien menuju Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap ( TPPRI ) untuk mendaftar ke Ruang Rawat Inap yang dituju. c. Setelah mendapatkan kepastian kamar kosong pasien menuju ruang rawat inap. d. Pasien diterima oleh petugas rawat inap, dan dilakukan tindakan serta pemeriksaan penunjang sesuai dengan perintah dari Dokter Penanggung Jawab Pasien. e. Pasien dilaporkan ke Dokter Penanggung Jawab Pasien. 2. Pasien dari Unit Gawat Darurat a. Petugas UGD menelepon petugas ruang rawat inap mengenai ketersediaan ruang rawat inap sesuai dengan kasus pasien. b. Setelah ada ketersediaan kamar, pasien di data oleh petugas TPPRI. c. Pasien diantar oleh petugas Unit Gawat Darurat dengan membawa Surat Perintah Mondok dari Dokter Jaga UGD. d. Pasien masuk ruang rawat inap, dan dilakukan serah terima Antara petugas UGD dan petugas ruang rawat inap. e. Pasien dilaporkan kepada DPJP f. Kemudian dilakukan tindakan sesuai dengan advis DPJP. 3. Pasien pulang a. Apabila pasien diperbolehkan pulang, untuk pasien dengan status pembiayaan umum, maka setelah di hitung biaya administrasi , maka pasien diminta membayar biaya rawat inap ke kasir. Kemudian pasien menyerahkan bukti pembayaran ke petugas administrasi ruangan dan pasien akan diberikan surat control, obat pulang dan pemeriksaan penunjang yang sudah dilakukan di rumah sakit. b. Pada pasien BPJS, setelah berkas kelengkapan persyaratan BPJS lengkap, pasien diberikan surat control, obat pulang dan pemeriksaan penunjang yang sudah dilakukan di rumah sakit. 4. Pasien di rujuk a. Apabila pasien rujukan emergency, maka petugas ruang rawat inap menghubungi rumah sakit yang dituju, untuk menanyakan ketersediaan kamar kosong. Petugas ruang rawat inap juga melakukan upload data rujukan ke SISRUTE melalui website. Jika sudah ada kamar kosong, maka pasien diantar oleh petugas ruang rawat inap ke rumah sakit yang dituju menggunakan ambulance.

Dimulai dari pasien mendapatkan surat perintah mondok sampai dengan pasien boleh pulang dari unit rawat inap

Berdasarkan perwal tarif

Pelayanan Rawat Inap

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScmvGNUb82u6wlBdRnujrHEm0WK5jxCcwF0HBGadNulW3NE8A/viewform?pli=1



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"