Pelayanan Peningkatan Pendidikan

No. SK: 060/33/Set-A TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Laporan Peningkatan Pendidikan
  3. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Peningkatan Pendidikan ditandatangani Kepala Perangkat Daerah
  4. Fotocopy Surat Izin Belajar
  5. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir (dilegalisir oleh pihak yang berwenang dibidang pendidikan)
  6. Hasil pengecekan (print Out) dari Forlap Dikti
  7. Fotocopy Ijazah sebelumnya
  8. Fotocopy SK Pangkat terakhir
  9. Fotocopy SK CPNS dan PNS
  10. Surat Keterangan Uraian Tugas ditanda tangani Kepala Perangkat Daerah (minimal Eselon II)
  11. Penetapan Angka Kredit Terakhir (Bagi Fungsional Tertentu)
  12. Fotocopy Penetapan Angka Kredit Sebelumnya
  13. Fotocopy Kartu Pegawai
  14. Fotocopy SK, SPP dan SPMT Jabatan Struktural
  15. Fotocopy SK Jabatan Fungsional (bagi pejabat fungsional)
  16. Fotocopy SKP, Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja satu tahun terakhir
  17. disampaikan dalam rangkap 2 dan dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Mutasi, Informasi dan Disiplin dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinasi Sub Substansi Kepangkatan, Data dan Informasi)/Pejabat Pelaksana/Jafung).
  3. Unit Pengolah memproses dan membuat surat usul peningkatan pendidikan, dikoreksi Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinasi Sub Substansi), Kabid dan Sekretaris selanjutnya ditandatangani Kepala BKPSDM dan disampaikan kepada Kanreg V BKN Jakarta;
  4. BKPSDM menerima Persetujuan Teknis dari Kanreg V BKN Jakarta
  5. Unit Pengolah membuat nota dinas dan Draft Naskah Keputusan tentang Peningkatan Pendidikan dikoreksi Kepala Bidang dan Sekretaris
  6. Kepala BKPSDM menandatangani nota dinas dan paraf draf Keputusan
  7. Unit Pengolah menyampaikan nota dinas dan draf Keputusan kepada Wali Kota melalui Bagian Hukum Setda
  8. BKPSDM menerima Surat Keputusan yang sudah ditandatangani Wali Kota Singkawang
  9. Unit Pengolah membuat Salinan dan disampaikan ke Bagian Hukum Setda
  10. Unit Pengolah membuat Petikan Keputusan dan ditandatangani Kepala BKPSDM
  11. Unit Pengolah menyampaikan SK kepada PNS yang bersangkutan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan tentang Peningkatan Pendidikan

1.    Pengaduan dan saran disampaikan melalui: 

-      Datang Langsung/ Tatap Muka

-      Tersedia Kotak Saran

-      Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123

-      E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id

-      Website : www.bkpsdm.singkawangkota.go.id

-      Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567

-      Aplikasi SPAN LAPOR

2.    Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:

-      Sekretaris Badan

Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store