Surat Keterangan Belum Pernah Menikah/Belum Menikah Lagi

  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW
  2. Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon
  3. Fotokopi KK pemohon
  4. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan belum pernah menikah/ belum menikah lagi dari Pemohon
  5. Khusus Surat Keterangan Belum Menikah Lagi melampirkan Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri atau Akta/Surat Kematian.

  1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi
  3. Petugas memproses Surat Keterangan Belum Pernah Menikah/ Belum Menikah Lagi
  4. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerima Surat Keterangan Belum Pernah Menikah/ /Belum Menikah Lagi.

Maksimal 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah/ Surat Keterangan Belum Menikah Lagi

1.   Kotak Saran : Jl. Tugu Raya No. 24 RT 012 RW 008

2.   Telp/WA : 0812-8288-4468

3.   Sosial Media : @seputar_kelurahantugu

4.   SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

5.SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Menikah/Belum Menikah Lagi"