Pengantar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa / BPD

No. SK: 060/20/424.302/2023

  1. Ketua BPD membawa membawa laporan Calon Kepala Desa Terpilih disertai permohonan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

  1. Ketua BPD Membawa Laporan Calon Kepala Desa Terpilih disertai permohonan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Kepada Bupati
  2. Petugas Mengoreksi dan Analisis Berkas
  3. Petugas memproses dan membuatkan pengantar
  4. Tanda tangan Camat
  5. Petugas menuliskan ke dalam buku register

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa / BPD

Kantor Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Jl. Luwung  No. 02 Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan Kode Pos 67154

( (0343) 656355                     

v  Website : http://beji.pasuruankab.go.id

Email : beji.kecamatan11@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa / BPD"