Layanan Produk Statistik Berbayar

No. SK: NOMOR : 001/PST/0l/TAHUN 2024

  1. Memiliki alamat email yang masih aktif
  2. Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id
  3. Pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi elektronik, data mikro, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) kepada petugas
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk statistik yaitu format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi
  6. Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital Wilayah Kerja Statistik (wilkerstat), pengguna layanan menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD.

  1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik dengan mengunjungi unit PST atau Portal PST
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu atau login ke portal PST jika melalui online
  3. Pengguna layanan mengambil nomor antrian (untuk pengguna datang langsung)
  4. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan penjualan produk statistik kepada petugas / pengguna mencari data pada portal PST
  5. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diberikan dengan permintaan pengguna layanan
  6. Petugas membuat dan memberikan invoice dan/atau contoh data untuk data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat kepada pengguna layanan
  7. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap invoice, contoh data untuk data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan data
  8. Petugas menyiapkan produk statistik yang diminta pengguna layanan
  9. Pengguna layanan melakukan pembayaran menggunakan kode billing sesuai invoice
  10. Khusus layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna menandatangani dan menyerahkan dokumen perjanjian penggunaan data kepada petugas
  11. Pengguna layanan mengunduh produk statistik melalui portal pst.bps.go.id.
  12. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan kepada petugas
  13. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan
  14. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

  • Layanan dengan cara online

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap


Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Publikasi elektronik, Data mikro lengkap/fullset, Peta digital wilkerstat

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Website : https://www.lapor.go.id 

https ://webapps.bps.go.id/pengaduan 

E-mail : bps3312@bps.go.id

WA(PUSPA) : 0851-7530-3312


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Produk Statistik Berbayar"