Pelayanan Rekomendasi ijin keramaian

No. SK: 048/KPTS/08.11/2024

  1. Surat pengantar/kelurahan/desa
  2. Foto copy KK dan KTP
  3. Pemohon data pendukung
  4. PBB

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada sekcam Atau camat untuk di tandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register ijin keramaian
  5. Berkas di serahkan kepada pemohon untuk di lanjutkan ke polsek/polres

5-10 menit 

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Izin Keramaian

Tidak ada 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi ijin keramaian "