Pelayanan Informasi Publik

No. SK: SK/48/UM.04.02/SK-ADM-SIPPN/BPO.3.2/2024

  • Biasa
    1. Mengisi Buku Tamu/Pengunjung
    2. Menyampaikan pertanyaan umum
  • Pengaduan/Pelaporan (seperti penipuan, kecelakaan, dll)
    1. Menunjukan foto copy KTP atau Passport
    2. Menjelaskan kronologi kejadian beserta bukti
    3. Pihak BPOLBF akan membantu menghubungkan kepada pihak terkait dan mengawal proses hingga selesai

  • Biasa
    1. Mengisi buku tamu/pengunjung
    2. Menyampaikan pertanyaan umum
  • Pengaduan/Pelaporan (seperti penipuan, kecelakaan, dll)
    1. Menunjukan foto copy KTP atau Passport
    2. Menjelaskan kronologi kejadian beserta bukti
    3. Pihak BPOLBF akan membantu menghubungkan kepada pihak terkait dan mengawal proses hingga selesai

Pelayanan di Tourism Information Center (TIC) BPOLBF melayani berbagai pertanyaan seputar destinasi, atraksi wisata, dan sebagainya baik di Labuan Bajo maupun 11 Kabupaten koordinatif Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Pelayanan di TIC ini dibuka selama 5 hari kerja, dari pukul 08.00 WITA sampai 16.30 WITA.

Tidak dipungut biaya

Tourism Information Center (TIC)

Pelayanan di Tourism Information Center (TIC) BPOLBF melayani berbagai pertanyaan seputar destinasi, atraksi wisata, dan sebagainya baik di Labuan Bajo maupun 11 Kabupaten koordinatif Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Pelayanan di TIC ini dibuka selama 5 hari kerja, dari pukul 08.00 WITA sampai 16.30 WITA. Apabila pertanyaan wisatawan terkait dengan pengaduan atau pelaporan yang memiliki dampak negatif, maka akan dihubungkan dengan pihak terkait lainnya yang memiliki wewenang dan memiliki otoritas pada destinasi yang dimaksud.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"