Pelayanan Rekomendasi izin Pembuatan HO

No. SK: 048/KPTS/08.11/2024

  1. Surat Pengantar /blangko IMB dari dinas penanaman modal
  2. Kantor pelayanan terpadu satu pintu
  3. Koperasi dan usaha mikro
  4. Foto copy KK dan KTP
  5. Pemohon atau Kuasa

  1. Pemohon datang membawa berkas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada sekcam Atau camat untuk di tandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register pada buku izin HO
  5. Berkas di serahkan kepada pemohon untuk melanjutkan dinas penanaman modal , pelayanan terpadu satu pintu, koperasi dan usaha mikro

5-10 menit (bila pimpinan ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Izin HO

Tidak ada 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi izin Pembuatan HO"