Sosialisasi

No. SK: 060/20/424.302/2023

  1. Identitas pemohon
  2. Materi sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan sosialisasi
  4. Membawa surat permohonan kegiatan sosialisasi dari pimpinan instansi pengguna layanan
  5. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  6. Melakukan scanning barcode Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan fasilitasi sosialisasi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan
  2. Unit Penyelenggara Pelayanan melakukan verifikasi dan analisis persetujuan surat permohonan fasilitasi sosialisasi dari pengguna layanan
  3. Jika disetujui, Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan jadwal dan materi terkait pelaksanaan sosialisasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sosialisasi

Kecamatan Beji

Jalan Luwung No. 02 Beji

Telp. (0343) 656355

Website : http://Beji.pasuruankab.go.id

Email : beji.kecamatan11@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi"