Rekomendasi Izin Senpi dan Handak

No. SK: KEP/ 22 / I / HUK.4 / 2024

  • Rekomendasi Handak
    1. a) Permohonan kepada kapolda lampung up. Dir intelkam
    2. b) Surat izin gudang dari pertambangan
    3. c) Surat izin pertambangan daerah (sipd) dari dinas pertambangan
    4. d) Sppa pengguna akhir
    5. e) Laporan bulanan stock akhir handak
    6. f) Rekomendasi polres setempat disertai pengecekan lokasi
    7. g) Laporan bulanan pengguna handak
    8. h) Rekomendasi Kapolda
    9. i) Memiliki kepala gudang dan wakil
    10. j) Memiliki 4 orang satpam
    11. k) Memiliki juru ledak
    12. l) Memiliki kepala teknik dan wakil
  • Penggunaan Pinjam Pakai Senpi Untuk Satpam / Polsus
    1. a) Surat Permohonan kepada kapolda lampung up. Dir intelkam
    2. b) Pas Photo berwarna ukuran 2x3 dan 4x6 @3 lembar
    3. c) Foto copy buku PAS Senpi yang masih berlaku
    4. d) Sertifikat menembak
    5. e) Foto copy KTP/KTA SATPAM/POLUS/PERBAKIN
    6. f) Surat keterangan lulus test kesehatan dari dokpol
    7. g) Surat keterangan hasil test psikologi
    8. h) SKCK

  1. 1. Pemohon datang sendiri membawa persyaratan dan menyerahkannya kepada petugas pelayanan
  2. 2. Petugas pelayanan menerima berkas persayaratan pemohon
  3. 3. Petugas memeriksa dan meneliti berkas persayaratan pemohon meliputi
  4. 4. Berkas persyaratan yang tidak / belum lengkap kembalikan kepada pemohon dan petugas memberikan penjelasan kepada pemohon untuk melengkapi
  5. 5. Memberikan penjelasan kepada pemohon untuk melengkapi
  6. 6. Berkas persyaratan yang lengkap diproses dibuatkan rekomendasi
  7. 7. Mengajukan berkas kepada Kasat Intelkam untuk ditandatangan
  8. 8. Rekomendasi senpi / handak yang telah ditandatangan di agendakan di buku register Rekom dan dilakukan penomoran
  9. 9. Menyerahkan rekomendasi yang dibuat petugas kepada pemohon
  10. 10. Mengarsipkan foto copy rekomendasi handak dan berkas persyaratan rekomendasi pemohon dibagian pengarsipan

30 (tiga puluh) menit sejak persyaratan lengkap dan diserahkan kepada petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Senpi dan Handak

Melalui konsultasi langsung ke petugas pelayanan;

2.         Melalui telepon / whatsapp ; 0813-2261-0063

Melalui media elektronik e-mail : intelkam_tanggamus@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Senpi dan Handak"