38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m 2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m 2 s.d. 150.000 m 2
97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m 2
Sesuai
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
tentang jenis
dan tarif atas
jenis
penerimaan
negara bukanpajak yang
berlaku pada
Badan
Pertanahan
Nasional
Republik
Indonesia
Sertipikat Hak Pakai
Datang Langsung ke Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Jl. Panglima Batur Timur No.1, Kec. Komet Kel. Loktabat Utara Banjarbaru
Whatsapp (0819 5254 6428)
www.silakonbaru.kantahkotabanjarbaru.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA KANTOR PERTANAHAN
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Survey dan Pemetaan
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan