Pemberian Hak Pakai Perorangan WNI

  1. ormulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohondan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. ukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanahtanah yang telah dimiliki
  6. . Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinyaoleh petugas loket, penyerahan buktiSSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

38 (tiga puluh delapan) hari untuk: 

 - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha 

- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m 2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha) 

57 (lima puluh tujuh) hari untuk:

 - Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha 

- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m 2 s.d. 150.000 m 2 

 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m 2

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukanpajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertipikat Hak Pakai

Datang Langsung ke Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Jl. Panglima Batur Timur No.1, Kec. Komet Kel. Loktabat Utara Banjarbaru 

Whatsapp (0819 5254 6428)

 www.silakonbaru.kantahkotabanjarbaru.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store