Pengusulan Integrasi Asimilasi / PB / CB / CMB

No. SK: W19.PAS9.OT.02.02 - 109

  • ASIMILASI
    1. a. Telah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik selama 6 bulanterakhir b. Telah menjalani 2/3 masa pidana paling singkat 9 bulan dan berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir (bagi narapidana dengan tindak pidana yang termasuk PP99) c. Telah menjalani masapidana paling singkat 3 bulan dan berkelakuan baik selama 3 bulan terakhir (bagi anak pidana) d. Aktif mengikuti program pembinaan denganbaik
  • PB
    1. a. Telah menjalani 2/3 masa pidana paling singkat 9 bulan b. Telah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik paling singkat 3 bulan, dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana (bagi anak pidana) c. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulanterakhir d. Telah mengikutiprogram pembinaan denganbaik e. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  • CB
    1. a. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan b. Telah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik paling singkat 3 bulan, dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana (bagi anakpidana) c. Berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir d. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar 10. Diperuntukan bagi narapidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun 6 bulan, bagi Anak Pidana paling lama 1 tahun

  • ASIMILASI / PB / CB / CMB
    1. 1. Petugas melakukan pendataan narapidana yang akan mengikuti program reintegrasi so4ial 2. Melengkapi dokumen pengusulan berupa: a. Salinan putusan dan BA putusanpengadilan b. Laporan perkembangan pembinaan c. Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian program reintegrasi sosial (PB/CB/CMB) e. Salinan RegisterF f. Salinan Daftar Perubahan g. Surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran hukum h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui perangkat pemerintah setempat 3. Surat Keterangan Justice Collaborator bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP99 4. Bukti pembayaran denda dan uang pengganti (bagi narapidana tindak pidana korupsi) 5. Surat Jaminan Tidak melarikan diri dari Kedutaan Besar (bagi WNA) 6. Surat keterangan pembebasan kewajiban memiliki izin tinggaldari Ditjen lmigrasi (bagi WNA) 7. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dari lnterpol Indonesia (bagiWNA) 8. Input data narapidana yang akan diusulkan program integrasi (seluruh kelengkapan dokumen diinput dengan format digital / scan) 9. Melaksanakan sidang TPP pengusulan program reintegrasi sosial. 10. Melalui SDP melakukan : pendaftaran sidang TPP, ceklist kontrol sidang peserta program reintegrasisosial 11. Verifikasi sidang integrasi online 12. Konsolidasi data dan dokumen ke Kantor Wilayah melalui aplikasiSDP 13. Verifikasi data di Kantor Wilayah 14. Pelaksanaan Sidang TPP di Ditjen Pemasyarakatan

1.     Jangka waktu pengumpulan berkas s.d. pengusulan . 30hari

2.     Jangka waktu input data usulan : 5 menit

3.     Jangka waktu verifikasi di Kanwil . 3 hari

   4.   Jangka waktu verifikasi di Ditjenpas . 3 hari

Tidak dipungut biaya

PENGUSULAN PROGRAM INTEGRASI (ASIMILASI, PB, CB, CMB) ONLINE

Pengaduan dapat dilakukan melalui loket yang telah disediakan atau melalui website dan media sosial resmi Rutan Barabai serta melalui grup Whatsapp Keluarga WBP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENGUSULAN PROGRAM INTEGRASI (ASIMILASI, PB, CB, CMB) ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Integrasi Asimilasi / PB / CB / CMB"