No. SK: KEP/ 22 / I / HUK.4 / 2024
30 (tiga puluh) menit sejak persyaratan lengkap dan diserahkan kepada
petugas pelayanan.
Tidak dipungut biaya
Surat Tanda Melapor (STM)
Melalui konsultasi langsung ke petugas pelayanan;
2. Melalui telepon / whatsapp ; 0813-2261-0063
Melalui media elektronik e-mail : intelkam_tanggamus@yahoo.co.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store