Pelaporan Orang Asing

No. SK: KEP/ 22 / I / HUK.4 / 2024

  1. Fotokopi passport
  2. Fotokopi KTP sponsor / penanggungjawab
  3. 4. Fotokopi KITAS / KITAP

  1. Pemohon datang sendiri membawa persyaratan dan menyerahkannya kepada petugas pelayanan
  2. Apabila persyaratan belum lengkap, maka petugas akan menjelaskan kekurangan persyaratan agar dilengkapi oleh pemohon
  3. Petugas pelayanan melakukan peneilitan terhadap berkas persyaratan, apabila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal
  4. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memproses / mengetik surat tanda melapor
  5. Petugas melakukan pengarsipan terhadap berkas dan menyerahkan surat tanda melapor kepada pemohon / sponsor

30 (tiga puluh) menit sejak persyaratan lengkap dan diserahkan kepada petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Melapor (STM)

Melalui konsultasi langsung ke petugas pelayanan;

2.         Melalui telepon / whatsapp ; 0813-2261-0063

Melalui media elektronik e-mail : intelkam_tanggamus@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Orang Asing"