Wakaf dari Tanah Yang Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan penegasan Hak)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. otocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

98 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atasjenis penerimaan negara bukanpajak yang berlaku padaBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertipikat Tanah Wakaf

Datang langsung ke Loket Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store