Pengurusan Pelayanan Rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)

No. SK: 067/85/08.01/2024

  1. Pengantar / surat keterangan dari desa / kelurahan
  2. Permohonan Pencairan ADD dari Kades
  3. Laporan Realisasi Penggunaan ADD Tahap Akhir Tahun
  4. Keputusan Kades (Ringkasan APBDes ADD 1a, 1b, dan RAB ADD
  5. Rencana Penggunaan Dana (RPD)
  6. SP Tanggungjawab Kades tentang penggunaan ADD
  7. SP Pakta Integritas Tanggung Jawab Mutlak ADD bermaterai 10.000
  8. Fotocopy Bukti Bayar Pajak kegiatan yang diterbitkan oleh Bank/Pos
  9. Fotocopy Bukti Setor Balik Sisa Dana tahap tahun lalu/sebelumnya yang diterbitkan bank
  10. Fotocopy SPJ
  11. Surat Kuasa Pemindah bukuan Rekening oleh Kepala Desa
  12. Melampirkan daftar gaji perangkat desa dan Lembaga desa
  13. Melampirkan fotocopy SK perangkat desa
  14. Lembar verifikasi dan kelengkapan berkas dari desa (lengkap, benar, sah)
  15. Surat Pengantar dari Camat
  16. Surat Permohonan Pencairan desa dari Camat
  17. Lembar Verif dan kelengkapan berkas desa dari Kecamatan

  1. Kepala desa datang ke kantor camat untuk mengajukan surat rekomendasi
  2. kasi/staf menerima berkas yang diusulkan dan meneliti berkas persyaratan
  3. setelah berkas diteliti selanjutnya berkas disampaikan sekcam untuk ditelaah dari kasi jika setuju diparaf dan dinaikkan ke camat
  4. camat menandatangani surat rekeomendasi tersebut
  5. setelah ditandatangani oleh camat berkas diturunkan kembali sekcam/kasi
  6. berkas diterima oleh kasi dan diteruskan ke staf di kecamatan melakukan pencatatan pada nomor surat keluar
  7. selesai di beri nomor dan dicap maka surat tersebut diserahkan kembali kepada pemohon/kepala desa

Dikarenakan banyaknya checklist persyaratan yang harus dipenuhi dan diverifikasi susunannya maka waktu penyelesaian berdasarkan kelengkapan dari berkas dan juga adanya pejabat yang berwenang.

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pelayanan Rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)

Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka lansung kepada pejabat pengelola pengaduan dikecamatan martapura atau

Wa 089635522783/081373405652

email : kantorcamatmartapura@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pelayanan Rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)"