Pengurusan surat Tanah/ Akte Tanah

No. SK: 067/85/08.01/2024

  1. Pengantar / surat keterangan dari desa / lurah
  2. Fotocopy EL. 1 Lembar
  3. Surat keterangan jual beli

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke petugas kecamatan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap

berkas lengkap akan segera diterbitkan surat

Rp. 50.000digunakan untuk membeli kertas akte tanah

Pengurusan surat Tanah/ Akte Tanah

Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka lansung kepada pejabat pengelola pengaduan dikecamatan martapura atau

Wa 089635522783/081373405652

email : kantorcamatmartapura@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan surat Tanah/ Akte Tanah"